LIhat
Salah satu wujud kepedulian Kawasan Industri Gresik JIIPE dalam melaksanakan sistem managemen lingkungan, yaitu dibangunnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL di Kawasan Industri Gresik JIIPE dibangun untuk mengatasi adanya pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari industri yang bernaung di JIIPE dan sebagai salah satu fasilitas pendukung yang ditawarkan kepada investor.
Limbah yang diolah oleh instalasi pengolahan air limbah Kawasan Industri Gresik JIIPE berasal dari limbah domestic atau limbah industri dari berbagai perusahaan/industri yang berada di Industrial Estate Gresik JIIPE seperti industri makanan dan minuman, industri elektronik, industri logam, industri manufaktur, dan industri kimia.
Proses pengolahan air limbah di Kawasan Industri Gresik JIIPE adalah pengolahan air limbah yang berasal dari industri (baik limbah domestik maupun limbah industri) dengan menggunakan activated sludge atau lumpur aktif yang berfungsi sebagai pengurai dalam proses pengolahan air limbah secara biologi. Untuk proses pengolahan air limbah yang dibuang dibagi menjadi 11 unit proses antara lain: bak kontrol, sistem saluran air limbah, sumur pengumpul, bak pengendap pertama (Primary Settling Tank), paritoksidasi (Oxidation ditch), bak pembagi lumpur (Distribution Box), bak pengendap kedua (Secondary clarifier), kolam indikator, bak pembuangan terakhir (effluent tank) dan bak pengering lumpur (Sludge Drying Bed). Masing-masing proses tersebut memiliki fungsi tertentu dan membantu berjalannya proses pengolahan limbah industri di Kawasan Industri Gresik di JIIPE sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan.
Air yang keluar dari kawasan Industri Gresik JIIPE memiliki standar air limbah yang keluar dari sistem pengolahan air limbah dipenuhi oleh JIIPE menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 tahun 2013. IPAL Kawasan Industri Gresik JIIPE merupakan instalasi pengolahan air limbah yang hanya memiliki ijin untuk mengolah limbah cair.Sehingga lumpur aktif (activated sludge) merupakan hasil samping dari proses pengolahan limbah cair di IPAL Kawasan Industri Gresik JIIPE. Lumpur aktif tergolong dalam limbah padat yang bersifat beracun dan berbahaya (B3). Di Pulau Jawa sendiri, wewenang dalam pengolahan limbah padat yang bersifat beracun dan berbahaya (B3) hanya dimiliki oleh PPLI yang terdapat di Cileungsi, Bogor. Maka dari itu, IPAL Kawasan Industri Gresik JIIPE hanya melakukan proses pengeringan lumpur aktif dengan sistem filtrasi dan pengeringan dengan menggunakan sinar matahari.
