LIhat
Selama ini pembangunan berbagai kawasan industri di Indonesia dianggap mampu mendatangkan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional serta sangat efektif untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu agenda dalam Proyek Strategis Nasional pada Peraturan Presiden No. 58 tahun 2017 adalah pembangunan kawasan industri. Dalam hal ini, Kawasan Industri Jawa Timur JIIPE merupakan satu dari beberapa kawasan industri yang termasuk dalam proyek tersebut.
Kawasan Industri Jawa Timur JIIPE adalah kawasan industri yang sejak awal pembangunannya memang disiapkan untuk menampung beberapa klaster industri berat, industri berbasis CPO, industri otomotif, serta industri kecil dan menengah atau IKM.
Provinsi Jawa Timur dipilih sebagai lokasi pembangunan Kawasan Industri Jawa Timur JIIPE karena industri yang ada di provinsi tersebut mampu menyumbang sebesar 40% terhadap perekonomian daerah dan merupakan yang tertinggi setelah Banten dan Jawa Barat.
Sebagai kawasan industri yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, Kawasan Industri Jawa Timur JIIPE ditargetkan untuk mampu menyerap sebanyak 500.000 tenaga kerja yang didominasi oleh masyarakat sekitar.
