LIhat
Menurut SE Menperin No 4/2020 perusahan industri dalam melaksanakan operasional pabrik harus memperhatikan ketentuan berikut:
Kedua, bagi pekerja:
1. Jika selama di dalam area kawasan industri terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksa diri ke faskes dalam kawasan industri atau di luar kawasan industri.
2. Pekerja yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zina dengan transmisi lokal virus corona dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan ke perusahaan.
3. Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di kawasan industri.
4. Menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing) dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat di kawasan industri.
5. Seluruh pekerja kawasan industri harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
