LIhat
Menurut SE Menperin No 4/2020 perusahan industri dalam melaksanakan operasional pabrik harus memperhatikan ketentuan berikut:
Bagi perusahan industri dan/atau perusahan kawasan industri:
1. Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh saat memasuki kawasan industri. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang mengikuti kegiatan perusahaan pada kawasan industri dan direkomendasikan untuk memeriksa diri.
2. Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona, melakukan isolasi diri selama 14 hari dan tidak masuk ke area kawasan industri.
3. Memastikan area kerja di kawasan industri memiliki sirkulasi udara yang baik dan kawasan industri memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
4. Memastikan ketersediaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol serta masker di kawasan industri.
5. Meningkatkan frekuensi pembersihan rutin di area yang umum digunakan di kawasan industri.
6. Melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet di kawasan industri.
7. Menyediakan suplemen dan makanan bergizi untuk pekerja kawasan industri.
8. Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai dengan kembali ke tempat tinggal dan turut mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat serta informasi tentang COVID-19 melalui media komunikasi internal.
