LIhat
Pemerintah telah memberikan beberapa insentif bagi pelaku usaha yang tertera di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 105 tahun 2016. Dalam aturan tersebut pemerintah memberikan fasilitas pengurangan perpajakan dan kepabeanan bagi perusahaan di kawasan industri, termasuk kawasan industri JIIPE.
Fasilitas pembebasan PPN atas impor dan atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, dan perusahaan kawasan industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/ atau jasa.
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 431 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan industri berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 102 bidang industri dan perusahaan KITE di kawasan industri.
Untuk pembebasan mesin, dengan syarat bahwa mesin tersebut belum ada atau belum dirakit di Indonesia. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.
Kawasan Industri Jawa Timur JIIPE merupakan kawasan industri terbesar di Jawa Timur sekaligus kawasan industri terintegrasi pertama di Indonesia yang telah dilengkapi dengan pelabuhan dan dermaga untuk kapal pesiar dan perumahan berkonsep kawasan industri yang ramah lingkungan, bernama GEM City, dengan berbagai fasilitas eksklusif, seperti lapangan golf dan pusat perbelanjaan yang ada dalam kawasan industri.
