LIhat
Menteri Perindustrian telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 yang di dalamnya menyatakan bahwa Perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Untuk itu, para anggota HKI diminta tetap melaksanakan arahan tersebut dengan tetap berpegang pada protokol keselamatan pencegahan peredaran COVID-19 di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri.
Selanjutnya, pengelola kawasan industri diharapkan agar melakukan penyebaran informasi, anjuran atau imbauan, maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat kerja pada kawasan industri bagi para tenant.
Sebagai langkah antisipasi, kawasan industri diharapkan dapat mendorong para tenant untuk melakukan rapid test atau test COVID-19 secara mandiri.
Kawasan Industri Jawa Timur JIIPE merupakan kawasan industri terbesar di Jawa Timur sekaligus kawasan industri terintegrasi pertama di Indonesia yang telah dilengkapi dengan pelabuhan dan dermaga untuk kapal pesiar dan perumahan berkonsep kawasan industri yang ramah lingkungan, bernama GEM City, dengan berbagai fasilitas eksklusif, seperti lapangan golf dan pusat perbelanjaan yang ada dalam kawasan industri.
