LIhat
Kementerian Perindustrian memperbarui aturan mengenai kesiapan kawasan industri dalam menerapkan new normal (kelaziman baru) yang menjadi upaya antisipasi dampak pandemi COVID-19. Sebagai salah satu langkah antisipasi, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setiap kawasan industri yang kembali beroperasi di tengah pandemi harus menerapkan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing dalam kawasan industri. Industri harus melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen di tempat kerja di kawasan industri.
Dalam upaya berbenah menghadapi kondisi new normal, Kemenperin akan kembali menyesuaikan kebijakan operasional industri seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Syarat lainnya apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 pada kawasan industri sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali.
Kawasan Industri Jawa Timur JIIPE merupakan kawasan industri terbesar di Jawa Timur sekaligus kawasan industri terintegrasi pertama di Indonesia yang telah dilengkapi dengan pelabuhan dan dermaga untuk kapal pesiar dan perumahan berkonsep kawasan industri yang ramah lingkungan, bernama GEM City, dengan berbagai fasilitas eksklusif, seperti lapangan golf dan pusat perbelanjaan yang ada dalam kawasan industri.
